Namun, ada pula hal yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,” lanjutnya. Selain Sulhan, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis berbeda.
Ketua Panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Koordinator Lapangan (Korlap), Hudijono alias Pilot, divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Meski vonis dijatuhkan, ketiganya melalui kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan tersebut ke pimpinannya. “Kita akan laporkan ke pimpinan, karena putusan Sulhan hanya setengah dari tuntutan kami. Sedangkan untuk Rasno Bahtiar dan Hudijono sudah dua pertiga dari tuntutan,” ujarnya usai persidangan.
I Putu juga menegaskan tidak ada kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. “Tidak ada uang pengganti karena uang dari masyarakat sudah dikembalikan,” tandasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
