SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali menghangat setelah sejumlah saksi mengungkap adanya tumpang tindih kewenangan sejak awal berdirinya aset tersebut.
Fakta baru yang terungkap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sedati, Senin (1/12) sore, membuka simpul persoalan yang selama ini samar, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan rusunawa.
Saksi pertama, Kabid Aset BPKAD Sidoarjo M Djen Anis Pola, menegaskan bahwa secara administratif, rusunawa merupakan milik Pemkab Sidoarjo meski berdiri di atas tanah milik Pemerintah Desa Tambaksawah. “Aset rusunawa itu tercatat milik Pemkab Sidoarjo, meskipun tanahnya milik desa. Saya hanya tahu sempat ada perjanjian desa dan pemkab dalam pengelolaannya. Tapi siapa yang menandatangani, saya tidak tahu. Yang pasti waktu itu melibatkan bupati lama," ujarnya.
Keterangan ini memunculkan dugaan awal adanya celah administratif yang memungkinkan ketidakteraturan pengelolaan selama bertahun-tahun. Saksi berikutnya, Sekretaris Desa Tambaksawah Qomari, justru memberikan perspektif berbeda.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
