JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo

Nanang Ichwan
Sidang Rusunawa Tambaksawah di PN Tipidkor Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Jumat (21/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa saling beradu pendapat terkait sah atau tidaknya surat dakwaan terhadap dua pejabat Pemkab Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa.

Dalam perkara ini, Agoes, yang menjabat Kepala Dinas Perkim CKTR periode 2015–2017, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137 juta dari pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara profesional dan memenuhi seluruh unsur hukum. “Penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan kami disusun sesuai kaidah penulisan yang benar dan tidak ada kesalahan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network