SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” tegas Kisnu saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sedati, Sidoarjo, Rabu (10/9).
Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa mendapat tuntutan pidana berbeda. Imam Fauzi, mantan Kepala Desa Tambaksawah sekaligus pengelola Rusunawa, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan meski sudah mengembalikan Rp 350 juta hasil korupsi. Lebih berat dari Imam, Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008–2013, Bambang Soemarsono, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2,5 tahun.
Sementara itu, Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, mendapat tuntutan paling berat. Ia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 7,4 miliar subsider 3,5 tahun.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
