Anggota tim penyelesaian aset, Muhammad Rozikin, juga tidak luput dari jeratan hukum. Ia dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 126 juta subsider 1,3 tahun.
Menurut Kisnu, faktor pemberat bagi para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian besar bagi negara. “Sebagai kepala desa, terdakwa Imam Fauzi juga tidak memberi teladan yang baik bagi warganya,” ujarnya.
Adapun pertimbangan meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan kooperatif di persidangan. Khusus Sentot, JPU menyebut kondisi kesehatannya yang sedang sakit sebagai alasan tambahan.
Sidang akan berlanjut pekan depan, Rabu (17/9), dengan agenda pembacaan pleidoi masing-masing terdakwa. Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini menjadi sorotan publik lantaran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo bahkan membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
