Kades Tambaksawah Sidoarjo Divonis 1,8 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Sidang kades Tambaksawah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.

Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, diganjar 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Meski majelis hakim mencatat adanya hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif dan belum pernah dipidana, perbuatan mereka tetap dianggap telah menodai kepercayaan publik. “Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga mencederai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas majelis hakim.

Sidang putusan selesai sekitar pukul 19.32. Baik para terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network