SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada Imam Fauzi, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Selain itu, Imam juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa Imam Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Cokia Ana Pantia, saat membacakan amar putusan, Rabu (24/9) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dipidana, serta telah mengembalikan kerugian negara,” ujar Cokia Ana Pantia.
Kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah tahun 2021–2022 itu menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
