SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dua pria muda asal Sidoarjo, Muchammad Qowi Yuddin Nugroho dan Andik Setiawan, harus bersiap menghadapi hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Karina Suryanegara menuntut keduanya dengan pidana penjara selama sembilan tahun setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 19,084 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4/2025). Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Muchammad Qowi Yuddin Nugroho dan Andik Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika,” tegas Anugrah Karina saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tak hanya hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, mereka akan diganjar pidana tambahan selama enam bulan kurungan. Barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa berupa empat plastik klip berisi sabu.
Masing-masing berisi 4,774 gram, 4,761 gram, 4,787 gram, dan 4,762 gram. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi L 4925 JB juga turut disita karena digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Penangkapan terhadap Muchammad Qowi dan Andik dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, saat mereka sedang mengedarkan sabu di Jalan Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
