JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Benarkah gaji PPPK lebih besar dari PNS? Pertanyaan ini akan menjawab rasa penasaran masyarakat terhadap pendapatan PPPK maupun PNS. Kendati begitu, ada beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya, baik dari segi status kepegawaian, gaji dan tunjangan, masa kerja hingga proses seleksi dan pengangkatannya.
Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Berikut ulasannya yang dikutip dari okzone.com pada Sabtu (21/2/2025).
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS Sama-sama bertugas mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat, tak jarang orang penasaran dengan perbandingan gaji PPPK dan PNS. Bahkan, ada beberapa yang menyebut bahwa gaji PPPK bisa lebih besar dari PNS. Benarkah demikian?
Narasi seputar perbandingan gaji PPPK dan PNS sering menjadi perhatian masyarakat umum. Terlebih bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon aparatur sipil negara (ASN), tetapi masih bingung memilih PPPK atau PNS.
Singkatnya, perbandingan gaji PPPK dan PNS tidak bisa disimpulkan secara keseluruhan. Hal ini lantaran perbedaan gaji di antara kedua profesi itu bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti golongan, masa kerja, jabatan hingga tunjangan yang melekat. Pada beberapa kasus, gaji PPPK bisa lebih sedikit dari PNS.
Namun, di sisi lain bisa juga seorang PPPK memiliki gaji yang setara atau bahkan lebih tinggi dari PNS karena memiliki tunjangan dan golongan yang lebih besar. Contoh mudahnya, PPPK dengan jabatan strategis bisa memiliki penghasilan lebih tinggi dibanding PNS golongan rendah. Sebaliknya, PNS dengan masa kerja lama dan punya jabatan strategis dapat memiliki gaji lebih besar daripada PPPK yang baru diangkat.
Namun, terlepas dari perbandingan itu, PNS tetap memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki PPPK. Hal ini berupa jaminan kerja jangka panjang dan tunjangan pensiun. Pada sisi PNS, mereka bisa bekerja sampai usia pensiun, tergantung golongan atau jabatannya.
Sementara PPPK masa kerjanya menyesuaikan kontrak yang disepakati. Kemudian, PNS juga mendapat jaminan pensiun dan uang pensiun setiap bulan setelah purnatugas. Sedangkan PPPK tidak mendapat uang pensiun, tetapi bisa menabung mandiri untuk dana pensiun.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “Benarkah Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS?”.
Jawabannya, semua itu tidak bisa disimpulkan secara umum karena gaji PPPK dan PNS bisa dipengaruhi beberapa faktor, seperti golongan, masa kerja, jabatan hingga tunjangan iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait