Ikuti Beasiswa Lain, Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar?

Aura Fierdausi Alfahis
Penerima KIP Kuliah Daftar Baesiswa Lain (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu bentuk bantuan yang memungkinkan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Selain membiayai kuliah secara gratis, KIP Kuliah juga memberikan uang saku kepada mahasiswa hingga kelulusan, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berikut Daftra benefitnya yang dikutip dari okzone.com pada Sabtu (22/2/2025).

3. Beasiswa dari Pihak Non-Pemerintah Setiap beasiswa dari pihak non-pemerintah memiliki kriteria dan tujuan yang beragam. Selain mempertimbangkan kondisi finansial penerima, beberapa beasiswa juga menilai prestasi akademik, keterampilan non-akademik, kemampuan soft skill, serta tingkat keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosial atau komunitas.

Dengan demikian, beasiswa ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk terus berkembang dan berkontribusi di lingkungan sekitar. Namun, kesempatan ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara beasiswa. Beberapa lembaga mensyaratkan bahwa penerima beasiswa tidak boleh mendapatkan bantuan pendidikan lain, baik dari pemerintah maupun dari institusi lainnya.

2. Penerima KIP Kuliah Tetap Dapat Ajukan Beasiswa Lain Penerima KIP Kuliah tetap dapat mengajukan beasiswa lain yang didanai oleh pihak non-pemerintah, seperti beasiswa dari perusahaan swasta, organisasi sosial, atau yayasan pendidikan. Ada berbagai beasiswa non-pemerintah yang banyak diminati oleh mahasiswa, seperti Beasiswa Sampoerna Foundation, Beasiswa Djarum, Karya Salemba Empat, Beasiswa Kejar Mimpi CIMB Niaga, dan masih banyak lagi.

Beasiswa-beasiswa ini umumnya ditawarkan oleh perusahaan, yayasan, atau organisasi sosial yang berkomitmen mendukung pendidikan di Indonesia.

1. Mahasiswa Penerima KIP Mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat kebutuhan di setiap wilayah. Walaupun sudah lengkap disertai dengan biaya hidup, bolehkah peserta KIP mendaftarkan diri untuk beasiswa lainnya? Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain?

Menurut laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa yang menerima bantuan tersebut diperbolehkan mengajukan beasiswa lain, asalkan dana beasiswa tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pengecualian dapat berlaku jika ada ketentuan khusus dalam kontrak beasiswa selain KIP Kuliah. Dengan demikian, siswa tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi beasiswa lain meskipun telah terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, tanpa perlu merasa khawatir. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network