Gas Elpiji 3 Kg Langka! Ini Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan

Kurniasih Miftakhul Jannah
Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung. Diketahui jika Gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi.

Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya, dikutip dari okzone.com pada Senin (3/2/2025).

1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Buka link www.oss.go.id

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman

- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Submit"

- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"

- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama

- Login menggunakan email dan password yang telah diterima

- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil

- Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"

- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"

- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan

- Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya: - Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store - Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"

- Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"

- Masukkan kode verifikasi yang diterima

- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol

- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"

- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat

- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)

- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai

- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko

- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI

- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah - Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"

- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya

- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak

4. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg - Akses laman Kemitraan Patra Niaga - Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos - Klik "Registrasi"

- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan

- Setelah seluruh proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual gas elpiji subsidi sesuai ketentuan pemerintah. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network