Diharapkan agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara. Penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju” terang Vita.
DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, lanjut Vita, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
“Kita selalu mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX yang akan segera diimplementasi guna menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan,”tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait