Kejari Nganjuk Berhasil Eksekusi Putusan Korupsi, Dana Rp352 Juta Masuk Rekening Kas Desa

Johnarief
Kejari Nganjuk kembali uang Rp352 juta ke Negara. Foto:ist

NGANJUK,iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan uang sebesar Rp352 juta ke Rekening Kas Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Nganjuk, Rabu (13/8/2025). Dana tersebut merupakan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020–2023 yang dilakukan oleh terpidana Mujiono, Kepala Desa Banarankulon.

Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk mewakili Kepala Kejari, sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, terpidana juga telah membayar denda sebesar Rp50 juta sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauludiina, mengapresiasi langkah terpidana yang telah melunasi uang pengganti dan membayar denda. “Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dicontoh terpidana lainnya. Jika tidak membayar uang pengganti, Kejaksaan akan melacak dan menyita aset untuk pelunasan,” tegasnya.

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp352 juta. Penyalahgunaan dana meliputi 19 kegiatan pembangunan dengan kekurangan volume pekerjaan, serta pengelolaan dan pelaksanaan anggaran yang dikerjakan sendiri oleh Mujiono selaku Kepala Desa Banarankulon.

Kejari Nganjuk menegaskan agar dana pengganti yang telah dikembalikan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa, dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. Selain itu, masyarakat diminta turut mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan indikasi penyalahgunaan.

Kejari juga mengingatkan para kepala desa agar tertib dalam pengelolaan APBDes dan tidak menyalahgunakan kewenangan. “Kejaksaan berkomitmen melakukan penegakan hukum korupsi secara profesional dan memulihkan kerugian negara, serta mengajak masyarakat memberantas korupsi,” kata Ika.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network