SURABAYA,iNewsSidoarjo.id - Kelakuan Rizki Ramadhan sangat bejat. Sebab, bujang 23 tahun itu diduga melakukan rudakpaksa terhadap korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah berusia 13 tahun.
Kini, R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bujang warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya itu kini duduk dikursi pesakitan PN Surabaya. Agenda sidang terdakwa masuk ke pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban yang digelar secara tertutup, Rabu (10/12/2025) di ruang sidang Tirta.
Saat pemeriksaan saksi korban dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur itu sempat membuat pengunjung yang berada di luar sidang tercengang.
Hal itu adanya jeritan tangis kencang berasal dari dalam ruang sidang hingga terdengar ke luar ruangan. Saat itu korban tengah memberikan kesaksian dalam ruang sidang. "Karena korban mengalami trauma ketika mengingat kejadian (rudapaksa) itu," ucap Rolland E Potu, Kuasa Hukum keluarga korban ditemui usai sidang. Rolland mengungkapkan bahwa terdakwa Rizki Ramadhan membenarkan keterangan saksi fakta dan korban yang disampaikan dalam sidang. "Dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ungkap kuasa hukum dari Kantor Hukum Kantor Pengacara P-P & Patners.
Lebih jauh Rolland mengungkapkan, pihaknya mengajukan tuntutan restitusi terhadap terdakwa total sebesar Rp 250 juta. Hak restitusi tersebut, uangkap dia, dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. "Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap. Semua itu (bukti-bukti) sudah kami masukkan dalam surat restitusi" rincinya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
