Surat restitusi tersebut, ungkap Rolland, diajukan oleh Ibu korban kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, kemudian disuruh Majelis Hakim untuk menyerahkan ke Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. "Harapan keluarga korban terdakwa dihukum seberat-beratnya karena ini korban adalah anak, termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya," ungkap pengacara yang pernah menangani kasus penipuan artis Jesica Iskandar itu.
Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa kasus ini berawal pada 3 Maret 2025 terdakwa terdakwa bertemu korban di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Karena terdakwa bekerja cleaning service di mall tersebut, akhirnya bertemu kembali dengan korban di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
