SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Senin, (21/10/ 2024).
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21).
ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD).
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah, dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.
Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 s.d Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.567.805.865.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait