Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo GM, Ini yang Dikatakan Saksi AS

Tim iNewsSidarjo
Terdakwa GM saat sidang dugaan korupsi di PN Tipikor. Senin (7/10/2024).

AS menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari GM. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, AM. AM menemui AS dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

Sejak saat itu, AM menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh SW dan terkadang dikirim langsung oleh AS.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, AS juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah SW dan HY,” terang A.

AS kemudian berinisiatif untuk mengambillkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, GM saat itu tidak menginstruksikan apapun.

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk AS dan SW. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network