Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo GM, Ini yang Dikatakan Saksi AS

Tim iNewsSidarjo
Terdakwa GM saat sidang dugaan korupsi di PN Tipikor. Senin (7/10/2024).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, AMA atau GM terus bergulir. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Juanda, Senin (7/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdapat 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sidang tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo AS, Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian SW, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo HY, Sekretaris BPPD Sidoarjo S, dan pegawai BPPD Sidoarjo RFK.

Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah keluarga pihak terdakwa GM tampak hadir untuk memberikan support di persidangan.

Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. AS menyebut, GM tidak pernah meminta uang tersebut. GM, kata AS, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” katanya.

AS menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari GM. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, AM. AM menemui AS dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

Sejak saat itu, AM menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh SW dan terkadang dikirim langsung oleh AS.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, AS juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah SW dan HY,” terang A.

AS kemudian berinisiatif untuk mengambillkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, GM saat itu tidak menginstruksikan apapun.

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk AS dan SW. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network