SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, AMA atau GM terus bergulir. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Juanda, Senin (7/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terdapat 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sidang tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo AS, Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian SW, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo HY, Sekretaris BPPD Sidoarjo S, dan pegawai BPPD Sidoarjo RFK.
Dalam sidang yang berlangsung, sejumlah keluarga pihak terdakwa GM tampak hadir untuk memberikan support di persidangan.
Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. AS menyebut, GM tidak pernah meminta uang tersebut. GM, kata AS, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” katanya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait