Atas temuan ini, pegawai restoran diwajibkan untuk mengganti gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan gas 12 kg dan tidak boleh lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Dalam sidak ini, tim gabungan merazia 10 titik restoran, warung, dan hotel di wilayah Kota Pasuruan. Hasilnya, empat dari 10 tempat tersebut masih menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi.
“Sidak yang kita gelar guna memastikan penyaluran gas 3 kg tepat sasaran. Sayangnya, kita masih menemukan restoran yang menggunakan gas elpiji 3 kg,” tandas Tutik.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait