SIDOARJO, iNews.id- Oknum wartawan berinisial MR, 35 tahun, diringkus polisi setelah terbukti mencuri HP milik anggota Banser di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al Amanah Desa Junwangi, Kecamatan Krian. Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (5/7) saat korban, Arifianto, 39 tahun, sedang mengikuti Diklat SAR Ansor di Ponpes.
Korban menitipkan HP-nya yang kehabisan baterai di Pendopo Ponpes.
"Saat korban kembali untuk mengambil HP-nya, ternyata HP tersebut sudah tidak ada di tempat," jelas Daky. Junat (5/7/2024).
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket abu-abu yang diduga pelaku mengambil HP korban. Pelaku kemudian kabur dari Ponpes menggunakan sepeda motor.
Polisi yang mendapatkan laporan korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di Kecamatan Sukodadi, Lamongan, pada Jumat (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Krian dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Daky.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, laptop, tas punggung, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait