PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Mudhlor

Ari Sandita murti
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

JAKARTA, iNewsSidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor . Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai aturan hukum.

Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Mudhlor.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Hakim Hakim Tunggal Raditya Baskoro saat membacakan putusan praperadilan di persidangan, dikutip dari sindonews.com pada Kamis (6/6/2024).

Pasalnya, hakim menilai tindakan KPK yang telah menetapkan Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo telah sesuai dengan aturan dan sah menurut hukum. Untuk diketahui, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, dia meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya itu.

"Permohonan kita ada dua alasan pokok, pertama penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup 2 alat bukti. Otomatis penetapan tersangka tidak sah, maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," kata pengacara Gus Mudhlor, Mustofa Abidin.

Menurut Mustofa, alasan kliennya mengajukan praperadilan lantaran KPK menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka tidak sah, tidak sesuai aturan, dan tak memenuhi alat bukti yang cukup.

Selain itu, kliennya juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh KPK. "Kami sebagai Pemohon pastinya optimis (gugatan praperadilannya) akan diterima," tuturnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network