Terobsesi Game Online! Alasan Dibalik Motif Penembakan Misterius di Surabaya Bikin Geleng Kepala

lukman hakim
Penembakan Misterius di Surabaya Terobsesi Game Online. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Surabaya digemparkan oleh penangkapan tiga pelaku penembakan misterius yang terjadi di berbagai lokasi di kota ini. Aksi penembakan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan seorang anak di bawah umur. Menurut Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto, motif pelaku sangat mengejutkan.

Mereka terobsesi dengan game online perang-perangan, sehingga membeli airsoft gun dan melakukan aksi penembakan di tol dan beberapa tempat di Surabaya.

"Pelaku juga mengganti plat nomor mobil yang digunakan untuk penembakan," ungkap Totok, dilansir dari iNewsSurabaya.id pada Senin (27/5/2024).

Kejadian pertama menimpa AR yang mengalami luka di bibir dan pelipis kiri di Jalan Tol Surabaya-Kejapanan KM 758 pada Minggu (19/5/2024) pukul 01.05 WIB. Selanjutnya, penembakan terjadi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 yang melukai EC di bagian muka dengan lima luka tembakan pada pukul 02.12 WIB.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (21/5/2024), dua penembakan lagi terjadi. Pertama, di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 yang melukai RW di pelipis kiri pada pukul 04.10 WIB. Kedua, di Jalan Raya Babatan Unesa, Surabaya, dengan korban K yang mengalami luka di perut kanan pada pukul 04.35 WIB.

Saat kejadian, K sedang membawa gerobak sampah ketika pelaku menyalip dan menembaknya dari jarak 3 meter. Kedua pelaku utama masih berstatus mahasiswa, sementara tersangka ketiga masih duduk di bangku SMA.

Senjata airsoft gun tersebut dibeli secara online melalui marketplace.

"Mereka melakukan penembakan di empat lokasi dengan korban yang berbeda," tambah Totok.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk lima senjata airsoft gun, satu unit mobil SUV, tujuh peluru plastik, rekaman CCTV, dua tabung gas isi ulang senjata, satu kotak peluru, dan dua bungkus peluru plastik airsoft gun.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya obsesi berlebihan terhadap permainan perang dan dampaknya di dunia nyata.

Aparat mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan senjata mainan yang bisa memicu tindakan kriminal. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network