Penyidik Pidsus Rampungkan Perkara Usai 3 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Sidoarjo Keok Praperadilan

Nanang Ichwan
Tim penyidik Kejari Sidoarjo ketika hendak menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pasba di Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Sementara untuk tersangka Juriyah, baik SPDP, maupun Surat penetapan tersangka sudah diterima Budiawan atau suami tersangka pada 19 Desember 2023.

Begitupun juga dengan tersangka Samsul Hadi bahwa surat penetapan tersangka dan SPDP sudah diserahkan kepada tersangka dan keluarganya.

"Maka dengan bukti-bukti tersebut menolak dalih yang diajukan pihak pemohon," tegasnya.

Disisi yang lain, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar oleh kejaksaan negeri Sidoarjo sah.

Karena penyitaan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan baru di Perumda Delta Tirta pada 2012-2015.

"Penyitaan tersebut bertujuan untuk pengembalian atas kerugian keuangan negara. Dan penyitaan tersebut sah menurut hukum," tambahnya.

Sementara perihal hasil audit, yang mana telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,8 miliar, Hakim berpendapat setelah mendengar ahli dari pihak termohon yakni Taufiq Rahman, S.H., bahwa audit bisa dilaksankan oleh lembaga kredibel, termasuk BPKP.

"Sedangkan untuk penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang sah," tandasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network