Sementara untuk tersangka Juriyah, baik SPDP, maupun Surat penetapan tersangka sudah diterima Budiawan atau suami tersangka pada 19 Desember 2023.
Begitupun juga dengan tersangka Samsul Hadi bahwa surat penetapan tersangka dan SPDP sudah diserahkan kepada tersangka dan keluarganya.
"Maka dengan bukti-bukti tersebut menolak dalih yang diajukan pihak pemohon," tegasnya.
Disisi yang lain, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar oleh kejaksaan negeri Sidoarjo sah.
Karena penyitaan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan baru di Perumda Delta Tirta pada 2012-2015.
"Penyitaan tersebut bertujuan untuk pengembalian atas kerugian keuangan negara. Dan penyitaan tersebut sah menurut hukum," tambahnya.
Sementara perihal hasil audit, yang mana telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,8 miliar, Hakim berpendapat setelah mendengar ahli dari pihak termohon yakni Taufiq Rahman, S.H., bahwa audit bisa dilaksankan oleh lembaga kredibel, termasuk BPKP.
"Sedangkan untuk penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang sah," tandasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait