Penyidik Pidsus Rampungkan Perkara Usai 3 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Sidoarjo Keok Praperadilan

Nanang Ichwan
Tim penyidik Kejari Sidoarjo ketika hendak menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pasba di Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Atas vonis tersebut, Franky memberikan apresiasi positif kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Dalam hal ini, ucap dia, telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat undang-undang.

Lebih jauh menurut dia, upaya praperadilan yang diajukan tersangka hendaknya perlu dicermati perbedaan antara pemeriksaan persidangan umum dan pemeriksaan sidang praperadilan.

"Hal ini sangat lah berbeda dari obyek pemeriksaan perkaranya," ungkapnya.

Karena perbedaan tersebut, lanjut dia, tentunya di dalam menyampaikan bukti- bukti dipersidangan baik tersangka atau kuasa Hukum haruslah cermat dan benar secara substantif.

"Jangan sumir, bahkan salah," ulasnya.

"Karena sejauh ini menurut kami keberatan dan bukti yang diajukan tidak relevan untuk diajukan dalam persidangan praperadilan dan cenderung masuk materi pokok perkara di persidangan," pungkasnya.

Penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pasba Perumda Delta Tirta Sidoarjo yaitu Slamet Setiawan, Juriyah, dan Samsul Hadi saat ini terus berlanjut.

Ketiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar itu saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network