Penyidik Pidsus Rampungkan Perkara Usai 3 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Sidoarjo Keok Praperadilan

Nanang Ichwan
Tim penyidik Kejari Sidoarjo ketika hendak menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pasba di Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo saat ini, Senin (22/1/2024) tengah fokus menuntaskan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yaitu Slamet Setiawan, Juriyah, dan Samsul Hadi.

Langkah tersebut dilakukan penyidik usai upaya ketiga tersangka melakukan praperadilan di PN Sidoarjo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu akhirnya ditolak alias kalah atau tumbang.

"Sehingga dapat di katakan penyidikan kami atas kasus korupsi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam kegiatan pasang baru (pasba) tahun 2012-2015 dengan tiga tersangka tersebut sah menurut Hukum," ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi dalam rilis tertulis.

"Selanjutnya kami akan tuntaskan penyelesaian penanganan kasus ini sampai mendapat putusan tetap," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.

Perlu diketahui, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pasba Perumda Delta Tirta Sidoarjo melayangkan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Praperadilan itu diajukan tiga tersangka melawan Kejari Sidoarjo.

Upaya praperadilan itu akhirnya kandas. Hakim tunggal PN Sidoarjo D. Herjuna Wisnu Gauta menolak seluruh permohonan yang diajukan ketiga tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, D. Herjuna Wisnu Gauta ketika membacakan amar putusan pada Senin (15/1/2023) pekan lalu.

Berdasarkan pertimbangan Hakim, setelah melihat bukti-bukti surat dan keterangan ahli baik dari pihak pemohon dan termohon, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), maupun surat penetapan tersangka sudah terlampir. Surat tersebut sudah diberikan kepada masing-masing tersangka atau keluarga tersangka.

"Seperti Surat penetapan tersangka Slamet Setiawan pada 18 Desember 2023, SPDP dan surat pemberitahuan sudah diserahkan kepada tersangka dan diterima oleh Mohammad Firmansyah Riskiawan (anaknya) pada Selasa, 19 Desember 2023," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Juriyah, baik SPDP, maupun Surat penetapan tersangka sudah diterima Budiawan atau suami tersangka pada 19 Desember 2023.

Begitupun juga dengan tersangka Samsul Hadi bahwa surat penetapan tersangka dan SPDP sudah diserahkan kepada tersangka dan keluarganya.

"Maka dengan bukti-bukti tersebut menolak dalih yang diajukan pihak pemohon," tegasnya.

Disisi yang lain, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar oleh kejaksaan negeri Sidoarjo sah.

Karena penyitaan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan baru di Perumda Delta Tirta pada 2012-2015.

"Penyitaan tersebut bertujuan untuk pengembalian atas kerugian keuangan negara. Dan penyitaan tersebut sah menurut hukum," tambahnya.

Sementara perihal hasil audit, yang mana telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,8 miliar, Hakim berpendapat setelah mendengar ahli dari pihak termohon yakni Taufiq Rahman, S.H., bahwa audit bisa dilaksankan oleh lembaga kredibel, termasuk BPKP.

"Sedangkan untuk penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang sah," tandasnya.

Atas vonis tersebut, Franky memberikan apresiasi positif kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Dalam hal ini, ucap dia, telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat undang-undang.

Lebih jauh menurut dia, upaya praperadilan yang diajukan tersangka hendaknya perlu dicermati perbedaan antara pemeriksaan persidangan umum dan pemeriksaan sidang praperadilan.

"Hal ini sangat lah berbeda dari obyek pemeriksaan perkaranya," ungkapnya.

Karena perbedaan tersebut, lanjut dia, tentunya di dalam menyampaikan bukti- bukti dipersidangan baik tersangka atau kuasa Hukum haruslah cermat dan benar secara substantif.

"Jangan sumir, bahkan salah," ulasnya.

"Karena sejauh ini menurut kami keberatan dan bukti yang diajukan tidak relevan untuk diajukan dalam persidangan praperadilan dan cenderung masuk materi pokok perkara di persidangan," pungkasnya.

Penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pasba Perumda Delta Tirta Sidoarjo yaitu Slamet Setiawan, Juriyah, dan Samsul Hadi saat ini terus berlanjut.

Ketiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar itu saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network