Dituntut 5,3 Tahun, Hak Politik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Juga Ikut Dicabut

Nanang Ichwan
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika sedang diadili kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman pokok, Bupati Sidoarjo dua periode itu juga dijatuhi tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 milliar. Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ucap JPU KPK Arif Suhermanto ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (30/1/2023).

Selain hukuman pokok serta uang pengganti, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Saiful Ilah. "Penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ungkap Arif.

Penuntut umum menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang tentang Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Sementara berdasarkan uraian surat tuntutan, diperoleh dari fakta keterangan saksi serta keterangan ahli dan barang bukti mengungkap bahwa terdakwa Saiful Ilah terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang mewahnya total sebesar Rp 44 miliar.

Gratifikasi itu diterima selama menjabat Bupati Sidoarjo 2010 hingga 2020. Uang dan barang gratifikasi itu berasal dari, kepala dinas, jajaran direksi BUMD, perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo.

Termasuk dari para pengusaha memperlancar pengurusan izin, BPN Sidoarjo terkait memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK terhadap Saiful Ilah itu ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network