Arif menyebut, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah serta tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk yang meringankan terdakwa sudah berumur, sopan dan menghargai persidangan,” ungkap Arif.
Atas tuntutan tersebut, Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait