Dituntut 5,3 Tahun, Hak Politik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Juga Ikut Dicabut

Nanang Ichwan
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika sedang diadili kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Arif menyebut, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah serta tidak mengakui perbuatannya.

"Untuk yang meringankan terdakwa sudah berumur, sopan dan menghargai persidangan,” ungkap Arif.

Atas tuntutan tersebut, Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network