SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Prayitno, jamaah haji asal Kabupaten Sidoarjo melayangkan gugatan kepada Kemenag Sidoarjo, Kanwil Kemenag Jatim dan Kemenang RI.
Tak tanggung-tanggung, pria berprofesi pengacara itu menuntut para tergugat itu membayar Rp 1,150 miliar terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada Jamaah Haji 2023.
"Gugatan sudah kami daftarkan di PN Sidoarjo," ucap Prayit, sapaan karibnya usai keluar dari Kantor PN Sidoarjo Jalan R Soeprapto, Senin (14/8/2023).
Prayit menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu berkaitan Jamaah Haji 2023 yang tidak dikasih makan selama 11 kali.
"Rinciannya tiga hari di Mekah sembilan kali tidak dikasih makan alasannya kateringnya fokus ke Arafah dan Minah," ucap Jamaah Haji 2023 asal Kecamatan Candi, Sidoarjo kloter 17 itu.
"Dan yang yang dua kali di Muzdalifh tidak dikasih sarapan, bahkan air minum tidak ada sampe makan siang juga tidak dikasih. Baru diksih jam 5 sore itu untuk makan malam," tambahnya.
Tak hanya itu, pria 48 tahun itu juga mengaku ada penelantaran jamaah haji ketika di Muzdalifah. Ia mengaku, jamaah yang datang tengah malam dari Arofah ke Muzdalifah janjinya dijemput setelah salat shubuh.
"Namun kenyataannya dijemput jam 9 pagi sampai jam 11 siang, saya yang jam 11 siang itu. Ada jamaah lain yang dijemput jam setengah dua siang," ungkapnya yang juga mengaku atas kejadian itu dirinya mengalami dehidrasi.
Prayit menegaskan, atas kejadian tersebut dirinya meminta kepada para tergugat agar meminta maaf kepada seluruh jamaah haji 2023 melalui media massa. Serta, ia juga meminta ganti rugi 11 tak dikasih makan dan penelantaran.
"Total sebesar Rp 150 juta untuk materilnya dan Rp 1 miliar untuk immaterilnya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Sidoarjo Arwani mengaku sudah melaporkan dan berkoordinasi kepada Kanwil Kemenag Jatim terkait gugatan tersebut.
"Kami sudah sampaikan (Kanwil Kemenag Jatim) dan siap untuk menghadapi," ucapnya yang jug mengaku jika gugatan yang ditujukan kepada pihaknya itu salah alamat.
Arwani menjelaskan, penggugat sempat datang ke Kantor Kemenag Sidoarjo untuk berkomunikasi sebelum menemepuh jalur gugatan di pengadilan itu.
"Beliaunya berkomunikasi terkait itu dan kami terima baik dan sudah kami jelaskan terkait itu. Tapi, pada akhirnya menempuh jalur gugatan itu silahkan, kami menghormati hak hukum setiap warga," jelasnya dengan didampingi Kasubag TU Rahmad Nasrudin dan Khoidar, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait