SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah didakwa terima gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Jaksa KPK mendakwa uang dan barang berharga tersebut diterima Saiful Ilah selama menjabat Bupati Sidoarjo sejak 2010-2019.
Terkait dakwaan tersebut, eks Bupati Sidoarjo membantah semua itu. Abah Ipul, sapaan karibnya menegaskan, dirinya tidak tidak pernah meminta apapun dari sejumlah OPD, BUMD seperti yang tertuang dalam didakwakan.
"Itu terserah mereka. Mereka yang mau ngasih (memberi). Dan saya enggak pernah minta-minta," ungkapnya. "Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja. Barangnya masih ada semua di situ, diambil tidak masalah," jelasnya.
Sementara terkait uang yang disimpan, Saiful Ilah menegaskan jika uang tersebut merupakan uang miliknya sendiri bukan, bukan hasil dari pemberian orang lain.
Abah Ipul kembali menegaskan, sejak menjadi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sama sekali tidak pernah meminta-minta baik kepada OPD, BUMD maupun pengusaha.
"Semua kewenangan saya limpahkan kepada OPD. Saya enggak pernah minta-minta. Cuma setiap saya ulang tahun mereka ngasih. Itu yang saya enggak tahu (gratifikasi)," ungkapnya.
Sementara, Penasehat hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyatakan, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya.
Menurut dia, perkara yang menjerat Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi tidak seharusnya berkas perkaranya dipisah.
"Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu, padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang meskipun berbeda tetapi hakikatnya sama," ungkapnya.
"Itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami. Sehingga terkait dengan dakwaan kedua, kami sangat sangat keberatan," jelasnya.
Perlu diketahui, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha.
Totalnya mencapai Rp.44,2 miliar yang diterima terdakwa selama menjabat Bupati Sidoarjo sejak 2010-2019.
Terkait penerimaan sejumlah uang dan barang itu, Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12B Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perkara Saiful Ilah yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo ini merupakan yang kedua kalinya.
Pada perkara awal, Saiful Ilah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian, vonis tersebut turun menjadi 2 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Perkara tersebut akhirnya incrach di tingkat banding.
Saiful Ilah telah menjalani penuh hukuman tersebut terkait terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait