Adu Data dan Fakta Sengketa Kerjasama Parkir Antara Dishub Sidoarjo vs PT ISS di Jalur Pengadilan

Tim iNewsSidoarjo.id
Pertempuran Dishub Sidoarjo vs PT ISS-KSO di pengadilan terkait sengketa kerjasama pengelolaan parkir. PT ISS mengugat di PTUN Surabaya, sedangkan Dishub Sidoarjo menggugat di PN Sidoarjo. (Foto : dokumen/iNewsSidoarjo.id).

Saling Klaim hingga Adu Data dan Fakta

Kadishub Benny Airlangga menuturkan, pihaknya tidak mau damai karena tiga tuntutan yang disampaikan kepada PT ISS-KSO tidak dikabulkan.

Benny mengaku, tiga poin yang diminta yaitu, pertama, Pemkab Sidoarjo tetap memutus kontrak kerja sama dengan PT ISS dalam pengelolaan parkir. Kedua, Pemkab Sidoarjo meminta kembali titik-titik parkir yang telah dikelola oleh pihak PT ISS.

Ketiga, Pemkab Sidoarjo tetap menuntut PT ISS membayar setoran parkir Rp 32,09 miliar sesuai nilai dalam kontrak kerja.

Benny menegaskan, pihaknya saklek dengan tuntutan yang diminta tersebut. Sebab, menurut dia, pihaknya meminta PT ISS-KSO tetap membayar setoran parkir seperti dalam PKS senilai Rp 32,09 miliar dalam setahun.

Teknisnya, menurut dia, pembayaran dilakukan perbulan yaitu Rp 2,6 miliar, sebagaimana dalam PKS. "Faktanya, uang itu belum pernah disetorkan sejak penandatanganan kerja sama pada 2022 lalu hingga 2023. Karena sudah setahun mestinya sudah putus kerja samanya,” dalihnya.

Ia kembali menegaskan meminta 359 titik parkir diserahkan dan uang Rp 32,09 miliar kepada PT ISS untuk segera dibayar. Menurut dia, hal itu sebagaimana tertuang dalam PKS.

Ia pun enggan menanggapi soal kajian ulang yang disepakati kedua pihak lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang menemukan 87 titik parkir dari 359 titik parkir yang sudah terbit SK Bupati Sidoarjo.

Meskipun hasil kajian itu pada akhirnya tidak digunakan dan tidak pernah dilakukan adendum perjanjian.

"Tidak dipakai (kajian ulang). Kami meminta titik parkir dan uang Rp 32,08 miliar yang harus dibayar sesuai PKS," tegasnya.

Meski demikian, ketika ditanya terkait adanya kerancauan dari 359 titik parkir itu karena ada titik parkir yang masuk dalam pajak parkir. Benny mengaku titik parkir itu sudah melalui kajian hingga akhirnya menjadi produk hukum, terbit SK Bupati.

"Itu (359 titik parkir) sudah melalui kajian," ucapnya ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan tak ada lahan pajak parkir yang masuk dalam titik tersebut. Ia mencontohkan, titik parkir di Indomaret. Menurut dia, bukan lahan di milik Indomaret.

"Melainkan, luberan parkir yang di jalan, di luar tempat parkir Indomaret yang masuk titik parkir," ungkapnya yang tak menjelaskan lebih detail soal luberan yang ditafsirkan sendiri itu.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network