Selain itu, yang menjadi pertanyaan, kenapa pengelolaan parkir itu lewat mekanisme lelang, padahal pemda bisa menunjuk siapapun untuk mengelola parkir.
Benny menjelaskan, mekanisme pelelangan pengelolaan parkir saat itu untuk dikompetisikan untuk memaksimalkan pendapatan. Meskipun, lanjut dia, mekanisme pelelangan parkir itu bukan mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa.
Namun saat itu, sambung dia, terkait teknis pelelangan itu pihak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) meminta bantuan kepada personil dari ULP, bukan lembaga ULP untuk melelang itu.
"Kita kan gak faham terkait dengan pelelangan. Makanya, TKKSD meminta bantuan itu kepada personil ULP," jelasnya.
Dishub Sidoarjo tak terlalu banyak mengungkap data dan fakta. Pihaknya hanya berdalih jika proses tersebut tetap lewat jalur pengadilan alias diselesaikan lewat jalur hukum.
Sementara, Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto enggan memenuhi tiga poin tuntutan mediasi yang disampaikan Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga.
Menurut dian, pihaknya telah mengeluarkan banyak dana untuk investasi selama proses kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Itupun, sambung dia, juga dilakukan sendiri.
Padahal, dalam PKS disebutkan terkait kewajiban pihak Dishub Sidoarjo diantaranya menyediakan terkait sarana prasarana di lapangan diantaranya marka jalan, PJU secara bertahap hingga data jukir.
"Itu tidak ada. Makanya, kami keberatan perjanjian dihentikan,” ungkapnya.
Begitupun, menurut Dian, soal tuntutan Dishub agar pihaknya penyerahan titik parkir 359 sesuai SK Bupati bernomor 188 tahun 2021. Dian menegaskan, pihaknya belum pernah menerima penyerahan titik parkir secara utuh sesuai PKS yaitu 359 titik.
”Titik parkir saja belum pernah kami terima, lalu apa yang harus kami kembalikan,” ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait