SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris, Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo periode 2010-2016.
Abdul Haris yang saat ini kembali menjabat Kades Gempolsari periode 2020-2026 itu terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat Kades Gempolsari pada periode 2010-2016 terkait ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013.
Tak hanya itu, Abdul Haris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Maduha, terdakwa lain yang satu berkas dengan Abdul Haris, juga dijatuhi divonis selama 1 tahun penjara. Maduha yang merupakan Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari divonis 1 tahun penjara.
Ia juga divonis hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Abdul Haris, Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin dan Maduha yang merupakan Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari dalam perkara korupsi ini diadili menjadi satu berkas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai A.A GD Agung Parnata menyatakan terdakwa Abdul Haris dan Maduha terbukti melanggar dalam dakwaan subsider, yaitu pasal 3, Jo Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dalam amar putusan mengungkap, Abdul Haris bersama-sama dengan terdakwa Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik awalnya yaitu, almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah.
Lahan tersebut untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait