Tanah dan bangunan TPQ Al Istiqomah seluas 170 meter persegi itu direkayasa dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada terdakwa Madhuka.
Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997. Seolah-olah telah terjadi jual beli antara terdakwa Madhuka dengan Umbaran.
"Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995," jelasnya dengan didampingi dua hakim anggota adhoc, Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono, Jum'at (5/5/2023).
Sementara, terdakwa Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.
Padahal secara pasti, terdakwa Abdul Haris mengetahui jika lahan tersebut bukan milik terdakwa Madhuka. Tak hanya sampai situ, menurut pertimbangan, setelah lahan 170 meter persegi itu di atasnamakan Madhuka dan diajukan pengukuran, ternyata ada perbedaan data antara luasan tanah dan bangunan yang diajukan terdakwa Madhuka dan Abdul Haris dengan kenyataan data fisik di lapangan yaitu seluas 367 meter persegi.
Di sini, terdapat perbedaan luas lahan sekitar 197 meter persegi yang tidak turut diajukan permohonan pembayaran oleh Madhuka. Ternyata, perbedaan luas tanah dan bangunan tersebut dikarenakan didalamnya terdapat Tanah Kas Desa Gempolsari yaitu Persil 68 d I Nomor 10 seluas 160 meter persegi yang posisinya berdampingan disebelah timur lahan Persil 68 d I Nomor 482.
Pejabat ATR BPN, P2CKTR hingga BPLS Divonis Berbeda
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tak hanya memvonis Abdul Haris dan Maduha saja. Namun, ada 9 terdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah (split) juga ikut dijatuhi vonis penjara.
Sembilan terdakwa yang terbagi menjadi empat berkas yang merupakan tim verifikator terdiri dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BTN), Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) itu dijatuhi vonis pokok berbeda.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait