JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti para anggota Komisi III DPR untuk tidak menggertak saat dirinya menjelaskan terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Lebih jauh Mahfud mengingatkan, dirinya juga bisa menggertak.
Melangsir dari iNews.id, Dia meminta para anggota DPR tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya. Dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," kata Mahfud di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menilai, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait