SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Kebijakan Integrasi Nomer Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pendudukan ( KTP) menjadi Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah wujud kemudahan adminitrasi perpajakan yang sesuai dengan UU HPP.
Namun, tidak serta merta proses integrasi itu berjalan mulus. Terdapat kendala yang yang sering dihadapi oleh para wajib pajak (WP), ketika mereka melakukan validasi data.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno menjelaskan, Kendala itu seperti nama atau pun gelar WP yang tertera di NIK tidak sama dengan data yang tercantum di NPWP, sehingga tidak terbaca oleh sistem.
Terpaksa Wajib Pajak harus melakukannya proses integrasi NIK jadi NPWP secara manual.
“Dalam proses Validasi data NIK jadi NPWP ada dua tahap, satu dilakukan secara sistem yang oleh kantor pusat. Yang kedua dilakukan secara manual. proses yang kedua ini dilakukan Ketika ditemukan kendala saat menggabung antara data wajib pajak yang tertera di NIK dan NPWP tidak sama, maka harus dilakukan secara manual oleh wajib pajak sendiri di kantor pajak,”jelas Bambang, Kamis (2/2/2023).
Dalam proses validasi data, Bambang menambahkan, wajib pajak di KPP Sidoarjo Utara sudah terverifikasi ada sebanyak 57 ribu WP, dan 23 ribu data WP yang tidak tervalidasi oleh sistem. Sehingga harus dilakukan secara manual.
“Ditempat kita ada 57 ribu dan 23 ribu tidak terdata dengan system sehingga harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara manual, edukasi prosedur validasi sudah kita lakukan melalui spanduk-spanduk,” ujar Bambang.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait