Ada Kendala saat Validasi Data NIK dan NPWP, Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Yoyok Agusta
Para wajib pajak saat mengurus laporan SPT tahunan di kantor KPP Pratama Sidoarjo Utara, Kamis (3/2/2023).

Masih menurut Bambang, guna mensukseskan dan melancarkan proses integrasi NIK jadi NPWP pihak KPP Sidoarjo Utara sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah.

“ Kita diminta kantor pusat untuk melakukan koordinasi dengan kepala pemerintah daerah.Beberapa waktu lalu kita bertemu dengan bupati Bersama tiga kepala kantor, terkait NIK Validasi terutama di lingkungan bendahara pemerintah dan ASN karena ASN menjadi pilot projek,” ungkap Bambang.

Selain itu, pihak KPP Sidoarjo Utara juga akan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk validasi NIK jadi NPWP dan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah, sera berkoordinasi dengan Dispendukcapil.

Ia menuturkan, dengan adanya kebijakan integrasj NIK jadi NPWP tersebut akan memudahkan petugas pajak maupun WP dalam melakukan SPT tahunan. Dengan adanya integrasi tersebut semua transaksi secara otomatis akan terekam dalam sistem.

“ Adanya NIK yang dijadikan NPWP memudahkan kita, karena semua transaksi akan terekam di kita. Namun, tidak serta merta yang punya NIK harus bayar pajak. Hanya yang sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang harus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak," pungkas Bambang.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network