Selain itu, dalam putusan kasasi menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan yang di atasnya agar segera mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikannya kepada nazir yang sah dalam keadaan baik, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) untuk menyerahkan atau mengembalikan uang hasil kotak amal yang dinfaqkan atau disumbangkan oleh para peziarah makam waliyulloh K.H. Ali Mas’ud yang telah digunakan oleh tergugat rekonvensi tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Yaitu menyewa pengacara dan biaya operasional persidangan sejumlah Rp 77 juta dan sisa isi kotak amal yang belum digunakan Rp 32.9 juta untuk diserahkan kepada nazir yang sah," ungkapnya.
Meski demikian, eksekusi tersebut berjalan lancar. Pihak pemohon eksekusi melalui juru sita PA Sidoarjo memasang plakat pengumuman.
Pengumuman plakat PA Sidoarjo di depan pendopo area Makam Mbah Ud usai dilakukan eksekusi. (Foto : iNews Sidoarjo).
Duduk Perkara Pemohon dan Termohon Eksekusi
Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Tri Sandhi Wibisono, S.H., M.H., menjelaskan, awal mula perkara tersebut diajukan Mayor (Purn) Nurul Hadi di PA Sidoarjo pada pertengahan Agustus 2020 silam.
"Lalu pihak tergugatnya Pak Kades Pagerwojo Ahmad Mulyanto, para nadzir yaitu Haji Ibnu Hajar, Haji Mohamad Rofi'i, Abdul Choliq, Ya kup dan Haji Chariri. Beliau semua ini saya kuasanya," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait