Terpisah, Nurul Hadi, termohon ekaekusi mengaku jika pihaknya ingin mengembalikan fungsi tersebut seperti wakaf dari almarhum Ibunya yaitu Mushola.
"Dan bisa dimanfaakan Mushola lagi," ungkapnya.
" Ini mushola orang tua saya yang dialihkan fungsi tanpa ada izin dari BWI (badan wakaf indonesia), itu yang saya urus. Yang penting wakaf orang tua saya itu kembali ke mushola," tambah dia.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait