Gugatan yang diajukan di PA Sidoajo oleh Nurul Hadi itu akhirnya diajukan gugatan balik oleh para tergugat yaitu gugatan rekopensi.
"Pada tingkat pertama akhirnya gugatan Pak Hadi tidak dapat diterima. Alhamdulillah, gugatan balik kami dikabulkan," ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, pihak akhirnya mengajukan banding, namun hasilnya pun kandas. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hingga akhirnya mengajukan upaya kasasi.
"Keputusannya sama, menguatkan putusan banding. Alhamdulillah, gugatan balik kami sebagian diterima hingga kami mengajukan eksekusi ini," jelasnya.
Lebih jauh Sandhi menjelaskan, jika objek lahan sekitar 300 meter persegi yang diantaranya bangunan pendopo di area makam Mbah Ud tersebut sudah diwakafkan Ibu Badriyah untuk menghormati Waliyullah Mbah Ud.
"Wakaf tersebut diserahkan kepada nadzir sekitar tahun 1981. Baru secara hukum, akta ikrar wakaf keluar pada tahun 1993," ungkapnya.
Selama ini, lanjut dia, terkait objek lahan wakaf tersebut tidak pernah ada gejolak. Termasuk, bantuan pembangunan pendopo sekitar 2003 silam dari Bupati Sidoarjo.
"Puluhan tahun tidak ada masalah, namun pada pertengahan 2020 digugat oleh Pak Hadi, salah satu putra dari Ibu Badriyah mengajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Selain gugatan yang diajukan, Sandhi menjelaskan jika Pak Hadi juga menaruh kotak amal di pendopo area makam Mbah Ud tersebut.
"Makanya, eksekusi hari ini untuk mengosongkan tersebut. Selanjutnya diserahkan ekpada nadzir makam Mbah Ud," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait