Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Syaroni Aliem, Eks Kades Gempolsari Tersangka Kasus Korupsi

Nanang Ichwan
Hakim Praperadilan PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan putusan praperadilan yang diajukan Syaroni Aliem, tersangka korupsi. Vonis tersebut dihadiri kuasa dari pemohon dan termohon. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

Saat ini, ungkap Franky, setelah praperadilan itu ditolak, penyidik tetap melanjutkan proses lebih lanjut hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Perlu diketahui, Syaroni Aliem ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti lewat APBN pada 2013 lalu.

Syaroni diduga membawa uang total Rp 297,1 juta uang ganti rugi yang dititipkan kepadanya pada tahun 2019 silam. Uang tersebut diduga tidak dimasukan ke rekening desa, melainkan dibawa tersangka.

Kini, uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Kejari Sidoarjo oleh tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota itu. Selain dia, ada 11 tersangka lainnya terdiri dari swasta, Desa Gempolsari, pegawai Pemda, BPN dan BPLS terkait kasus ganti rugi tersebut. Para tersangka saat ini menjadi tahanan kota.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network