Dadang Hidayat, Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Ichwan
Terdakwa Dadang Hidayat, Bos Perumahan Syariah, Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) ketika menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh. (Ft : iNewsSidoarjo).

Objek lahan hingga waktu yang ditentukan masih berupa hamparan sawah. Bukan hanya itu, PT Indo Tata Graha (ITG) juga tak memiliki izin untuk mendirikan perumahan.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Dadang Hidayat, Rahmad Ramadhan Machfued mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang Kamis (23/6/2022) mendatang.

"Nanti kami berdiskusi dulu dengan klien kami apakah pembelaan sendiri-sendiri atau jadi satu," ucapnya.


Evi Susilowati, korban perkara penipuan Perumahan Syariah di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. (Ft : iNewsSidoarjo).

Sidang tersebut sempat mencuri perhatian pengunjung lain. Sebab, tempat duduk ruang sidang Tirta berjubel. Nampaknya, para korban lainnya hadir langsung menyaksikan sidang tersebut, termasuk Evi Susilowati, korban yang melaporkan perkara itu.

"Kami ingin menyaksikan langsung proses sidang tuntutan. Mengapa? Karena sampai hari ini unit rumah itu tidak ada. Kami sudah bayar lunas itu," ucap Evi Susilowati usai menghadiri sidang.

Evi mengaku, dirinya bukan satu-satunya korban terkait kasus dugaan penipuan perumahan yang dilakukan terdakwa itu. "Korban lainnya banyak sekali. Cuma ini yang lapor masih dua saja, salah satunya saya," jelasnya dengan didampingi korban lainnya yang masih belum melapor.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network