SIDOARJO, iNews.id-Bos Perumahan Syariah di Sidoarjo yang merupakan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Dadang Hidayat yang saat ini berusia 36 tahun itu terbukti melakukan penipuan jual beli perumahan di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, Pasal 378 jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat tuntutan, Senin (20/6/2022).
Dalam surat tuntutan mengungkap, perkara penipuan jual beli perumahan berkonsep Syariah yang dilakukan terdakwa Dadang Hidayat kepada dua korban yaitu saksi Evi Susilowati dan Lilis Sri Hartini pada Juli 2019 silam.
Dimana kedua korban itu yaitu saksi Evi Susilowati telah mengeluarkan uang cash total sebesar Rp 278,2 juta untuk pembelian unit rumah yang dilakukan terdakwa. Begitupun dengan korban Lilis Sri Hartini telah mengasur uang sebesar Rp 117,7 juta.
Keduanya dijanjikan terdakwa unit rumah yang rampung dua tahun kemudian atau sekitar Juli 2021. Namun janji tinggalah janji. Impian keduanya untuk memiliki hunian hanyalah khayalan. Objek unit rumah perumahan di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang dijanjikan terdakwa tak pernah terwujud.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait