Modus Bukti Transfer Palsu, Dua Penipu Pedagang Ayam di Wonocolo Taman Diciduk Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.408.000 dan melaporkan kasus itu ke Polsek Taman. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Taman segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Masing-masing tersangka bernama Didit Gunawan, 28, warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan Nurhadiyanto, 40, warga Simokerto, Surabaya yang juga diketahui tinggal di kos wilayah Taman, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. "Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menggunakan bukti transfer palsu untuk mendapatkan barang milik korban," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu lembar print out rekening koran Bank BRI milik korban. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Taman.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami menghimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang dikirim melalui pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli," pungkasnya.
Editor : Aini Arifin