Modus Bukti Transfer Palsu, Dua Penipu Pedagang Ayam di Wonocolo Taman Diciduk Polisi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi dua pria yang diduga menipu pedagang ayam dengan modus mengirim bukti transfer palsu akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah berhasil membawa puluhan ekor ayam senilai jutaan rupiah tanpa membayar, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Taman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut menimpa EYM, 37, seorang pedagang ayam di kawasan Pertokoan Lasa, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Peristiwa bermula saat korban menerima pesanan ayam melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Mujahidin.
Pelaku memesan 10 ekor ayam untuk dikirim menggunakan jasa ojek online. Setelah barang dikirim, pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pemesanan sebanyak tiga kali dengan waktu berbeda dan setiap kali mengirimkan bukti transfer sebagai tanda pembayaran. Korban yang semula percaya mulai merasa curiga lantaran dana yang disebut telah ditransfer tak kunjung masuk ke rekeningnya.
Untuk memastikan, korban mendatangi Bank BRI dan meminta cetak rekening koran. "Hari itu saya cek langsung ke bank karena transferannya tidak masuk-masuk. Setelah dicek, ternyata tidak ada uang yang masuk sama sekali. Semua bukti transfer yang dikirim ternyata palsu," ujar EYM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.408.000 dan melaporkan kasus itu ke Polsek Taman. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Taman segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Masing-masing tersangka bernama Didit Gunawan, 28, warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan Nurhadiyanto, 40, warga Simokerto, Surabaya yang juga diketahui tinggal di kos wilayah Taman, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. "Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menggunakan bukti transfer palsu untuk mendapatkan barang milik korban," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu lembar print out rekening koran Bank BRI milik korban. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Taman.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami menghimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang dikirim melalui pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli," pungkasnya.
Editor : Aini Arifin