get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!

Daging Kurban Masih Banyak di Rumah, Apakah Boleh Dijual? Ini Penjelasannya Dari Konsep Syariat

Senin, 01 Juni 2026 | 15:03 WIB
header img
Suasana pemrosesan daging hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat umum. Foto : Hidayat Adi

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Ada fenomena menarik di sebagian masyarakat pasca pelaksanaan hari raya kurban. Meski momentum penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban sudah lima hari lalu, namun hingga saat ini sejumlah masyarakat masih menyimpan daging kurban di lemari es.

Bukan tanpa sebab, mereka mengaku yang berkurban pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, sehingga daging yang diterima juga lebih banyak. Meski awalnya senang, namun dengan berjalannya waktu, tak semua daging itu bisa dimasak dan dikonsumsi sendiri.

Alasannya beragam, mulai dari tidak sempat memasak karena kerja, maupun tidak ingin keseringan mengonsumsi makanan berbahan daging karena masih eneg (bosan).

Seperti dialami Titik, warga Sukorejo, Kecamatan Buduran. Ia mengatakan tempat kerjanya jauh dari rumah, sehingga saat pulang sudah lelah dan tak sempat mengolah daging kurban. “Tempat kerja saya itu di Porong. Kalau sudah pulang, capek mau mengolah daging, jadi ya masak yang simple-simpel saja untuk makan” ungkap Titik. “Kalau stok dagingnya masih banyak di kulkas. Ndak tau mau diapakan,” imbuhnya.

Hal serupa dialami Nurhayati, warga Banjarkemantren. Ia mengatakan masih tidak ingin memasak daging karena ingin menikmati menu lain. Alhasil daging kurban yang ada di freezer rumahnya masih banyak. “Daging kurban saya masih banyak di freezer, masih gak mood aja makan daging. Eneg, pengen masak menu lain dulu,” ungkap wanita yang bekerja sebagai guru madrasah itu.

Fenomena melimpahnya daging kurban yang dimiliki masyarakat, sehingga belum bisa dimasak atau diolah kembali, menjadi persoalan tersendiri. Sebab, tak semua orang paham cara serta memiliki fasilitas penyimpanan daging dalam jumlah banyak dan lama. Menyikapi hal itu, muncul pertanyaan, “apakah daging kurban boleh dijual?”.

Alasannya tentu saja daripada daging tersebut tidak terpakai, sehingga hasil penjualannya bisa dibelikan bahan pokok lain yang lebih dibutuhkan, seperti beras. Menyikapi hal itu, ada kaidah hukum syariat yang diungkapkan DR. KH. Abdussalam Nawawi, ulama ahli fiqh, yang juga mantan ketua BAZNAS Jatim.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut