Daging Kurban Masih Banyak di Rumah, Apakah Boleh Dijual? Ini Penjelasannya Dari Konsep Syariat

Menurut Kyai Abdussalam Nawawi, fenomena banyaknya daging kurban yang masih disimpan oleh masyarakat seringkali terjadi. Menurut Kyai Salam, daging dari hewan kurban bisa dimiliki oleh dua jenis pemilik. Pertama adalah daging yang diterima dan dimiliki oleh pemilik hewan kurban (shohibul kurban). Kedua adalah daging yang dimiliki masyarakat penerima daging kurban.
Dari dua jenis pemilik itu, ada dua hukum yang membedakan terkait boleh tidaknya menjual daging kurban. Bagi golongan pertama, daging yang diterima, tidak boleh dijual dalam bentuk mentah maupun olahan.
Daging tersebut harus diolah lalu dikonsumsi, baik oleh keluarganya maupun digunakan makan bersama orang banyak. “Kalau daging itu berasal dari hewan yang dikurbankan sendiri, maka tidak boleh dijual. Aturan syariatnya seperti itu,” ujar Kyai Abdussalam.
“Jika kemudian masih banyak, daripada mubazir, bisa digunakan makan bersama para kerabat, tetangga, ataupun teman-teman,” imbuh mantan wakil katib syuriah PWNU tersebut. Sementara untuk golongan kedua, daging kurban yang didapat, menjadi hak milik yang bebas digunakan.
Tentunya dalam hal ini boleh dijual dalam bentuk mentah maupun olahan. “Namun kalau daging kurban itu milik masyarakat penerima (bukan yang berkurban, red), maka boleh dijual. Dalam kondisi mentah, maupun diolah menjadi makanan” jelas Kyai Abdussalam.
“Mungkin mereka butuh membeli bahan pokok lainnya seperti beras, atau minyak. Nah, hasil penjualannya bisa dibelikan itu,” imbuh mantan dosen di Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, Kyai Abdussalam menjelaskan jika daging kurban yang dibagikan itu intinya adalah untuk kemaslahatan masyarakat, dan bermanfaat bagi sesama. “Intinya daging kurban itu dibagikan agar manfaat bagi semua. Namun demikian, ada juga aturan yang harus diketahui, agar tidak menyalahi syariat agama. Ya salah satunya terkait menjual daging kurban itu tadi,” pungkas Kyai Abdussalam.
Editor : Aini Arifin