get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!

Daging Kurban Masih Banyak di Rumah, Apakah Boleh Dijual? Ini Penjelasannya Dari Konsep Syariat

Senin, 01 Juni 2026 | 15:03 WIB
header img
Suasana pemrosesan daging hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat umum. Foto : Hidayat Adi

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Ada fenomena menarik di sebagian masyarakat pasca pelaksanaan hari raya kurban. Meski momentum penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban sudah lima hari lalu, namun hingga saat ini sejumlah masyarakat masih menyimpan daging kurban di lemari es.

Bukan tanpa sebab, mereka mengaku yang berkurban pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, sehingga daging yang diterima juga lebih banyak. Meski awalnya senang, namun dengan berjalannya waktu, tak semua daging itu bisa dimasak dan dikonsumsi sendiri.

Alasannya beragam, mulai dari tidak sempat memasak karena kerja, maupun tidak ingin keseringan mengonsumsi makanan berbahan daging karena masih eneg (bosan).

Seperti dialami Titik, warga Sukorejo, Kecamatan Buduran. Ia mengatakan tempat kerjanya jauh dari rumah, sehingga saat pulang sudah lelah dan tak sempat mengolah daging kurban. “Tempat kerja saya itu di Porong. Kalau sudah pulang, capek mau mengolah daging, jadi ya masak yang simple-simpel saja untuk makan” ungkap Titik. “Kalau stok dagingnya masih banyak di kulkas. Ndak tau mau diapakan,” imbuhnya.

Hal serupa dialami Nurhayati, warga Banjarkemantren. Ia mengatakan masih tidak ingin memasak daging karena ingin menikmati menu lain. Alhasil daging kurban yang ada di freezer rumahnya masih banyak. “Daging kurban saya masih banyak di freezer, masih gak mood aja makan daging. Eneg, pengen masak menu lain dulu,” ungkap wanita yang bekerja sebagai guru madrasah itu.

Fenomena melimpahnya daging kurban yang dimiliki masyarakat, sehingga belum bisa dimasak atau diolah kembali, menjadi persoalan tersendiri. Sebab, tak semua orang paham cara serta memiliki fasilitas penyimpanan daging dalam jumlah banyak dan lama. Menyikapi hal itu, muncul pertanyaan, “apakah daging kurban boleh dijual?”.

Alasannya tentu saja daripada daging tersebut tidak terpakai, sehingga hasil penjualannya bisa dibelikan bahan pokok lain yang lebih dibutuhkan, seperti beras. Menyikapi hal itu, ada kaidah hukum syariat yang diungkapkan DR. KH. Abdussalam Nawawi, ulama ahli fiqh, yang juga mantan ketua BAZNAS Jatim.


DR. KH. Abdussalam Nawawi : daging kurban yang dimiliki oleh masyarakat penerima, boleh dijual untuk dibelikan kebutuhan pokok lain. Foto:ist

Menurut Kyai Abdussalam Nawawi, fenomena banyaknya daging kurban yang masih disimpan oleh masyarakat seringkali terjadi. Menurut Kyai Salam, daging dari hewan kurban bisa dimiliki oleh dua jenis pemilik. Pertama adalah daging yang diterima dan dimiliki oleh pemilik hewan kurban (shohibul kurban). Kedua adalah daging yang dimiliki masyarakat penerima daging kurban.

Dari dua jenis pemilik itu, ada dua hukum yang membedakan terkait boleh tidaknya menjual daging kurban. Bagi golongan pertama, daging yang diterima, tidak boleh dijual dalam bentuk mentah maupun olahan.

Daging tersebut harus diolah lalu dikonsumsi, baik oleh keluarganya maupun digunakan makan bersama orang banyak. “Kalau daging itu berasal dari hewan yang dikurbankan sendiri, maka tidak boleh dijual. Aturan syariatnya seperti itu,” ujar Kyai Abdussalam.

“Jika kemudian masih banyak, daripada mubazir, bisa digunakan makan bersama para kerabat, tetangga, ataupun teman-teman,” imbuh mantan wakil katib syuriah PWNU tersebut. Sementara untuk golongan kedua, daging kurban yang didapat, menjadi hak milik yang bebas digunakan.

Tentunya dalam hal ini boleh dijual dalam bentuk mentah maupun olahan. “Namun kalau daging kurban itu milik masyarakat penerima (bukan yang berkurban, red), maka boleh dijual. Dalam kondisi mentah, maupun diolah menjadi makanan” jelas Kyai Abdussalam.

“Mungkin mereka butuh membeli bahan pokok lainnya seperti beras, atau minyak. Nah, hasil penjualannya bisa dibelikan itu,” imbuh mantan dosen di Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Kyai Abdussalam menjelaskan jika daging kurban yang dibagikan itu intinya adalah untuk kemaslahatan masyarakat, dan bermanfaat bagi sesama. “Intinya daging kurban itu dibagikan agar manfaat bagi semua. Namun demikian, ada juga aturan yang harus diketahui, agar tidak menyalahi syariat agama. Ya salah satunya terkait menjual daging kurban itu tadi,” pungkas Kyai Abdussalam.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut