Pria Asal Cilacap Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Pulau Bawean
Selain itu, polisi mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 252.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa tersangka yang berdomisili di Sangkapura tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredarannya, termasuk di wilayah kepulauan," tegas Ahmad Yani, Minggu (15/2).
Atas perbuatannya, tersangka T terancam jeratan pasal berlapis. Penyidik membidik tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Gresik kini terus mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut ke Pulau Bawean. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian guna menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika.
Editor : Aini Arifin