get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Tewas dalam Insiden Kekerasan dan Pembakaran di Rumah Kos Nganjuk, Satu Anak Kritis

Pengedar Sabu di Wringinanom Ditangkap, Polisi Amankan 9,1 Gram dan Barang Bukti Lengkap

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:23 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu saat diamankan Polres Gresik. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan delapan klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat berbeda-beda. Total keseluruhan barang bukti mencapai ± 9,116 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, antara lain satu pak plastik klip, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, sebuah iPhone 12 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC lengkap dengan STNK. Seluruh barang bukti itu ditemukan tersimpan rapi di bawah kasur dalam kamar milik YH.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. “Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Jumat (12/12).

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup. Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut